Jemaat Tubutuan - Irak LarangImpor dan Penjualan Minuman Beralkohol: Kontroversi dan Protes dari Umat
Kristen - Irak telah melarang impor dan penjualan minuman beralkohol di
tengah kritik dari beberapa anggota parlemen yang beragama Kristen. Dalam
sebuah pernyataan yang dilansir oleh Anadolu pada Minggu, Bea Cukai Irak
menyatakan bahwa seluruh titik pabean diperintahkan untuk melarang masuk segala
jenis minuman beralkohol.
Aturan tersebut mengutip
Undang-undang Impor Dalam Negeri 2023 yang melarang impor, produksi, dan
penjualan minuman beralkohol. Meskipun UU tersebut disahkan oleh parlemen Irak
pada Oktober 2016, baru diberlakukan pada Februari ini.
Menurut laporan saat itu, RUU
tersebut awalnya diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan anggota
parlemen untuk Koalisi Negara Hukum Irak. Hassan mengatakan bahwa aturan
tersebut sesuai dengan Pasal 2 konstitusi Irak tahun 2005, yang melarang
undang-undang apa pun yang bertentangan dengan Islam.
Namun, penerapan UU tersebut memicu
kemarahan dari anggota parlemen beragama Kristen, Farouk Hanna Ato. Ia
mengatakan bahwa peraturan itu bertentangan dengan landasan konstitusi Irak.
"Konstitusi Irak yang menekankan kebebasan individu tidak bisa
dilanggar," kata Ato melalui pernyataannya.
Minggu lalu, lima anggota parlemen
Irak beragama Kristen mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal untuk menolak
keabsahan UU Impor Dalam Negeri.
Mereka menyatakan bahwa
"larangan tersebut juga bertentangan dengan keputusan pemerintah, yang
diadopsi kurang dari seminggu sebelum UU diterbitkan pada 20 Februari,
menetapkan bea sebesar 200% untuk semua minuman beralkohol impor selama empat
tahun ke depan."
Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu
umat Kristen di Irak, menurut data Komisi Hak Asasi Irak. Sementara itu,
terdapat sekitar 200 toko berizin yang menjual minuman beralkohol di ibu kota
Irak, Baghdad. Meskipun konsumsi minuman beralkohol tidak disukai di Irak,
negara mayoritas Muslim ini, banyak warga negara menganggap bahwa ini adalah
kebebasan pribadi yang tidak bisa dilanggar oleh pihak manapun.
Sarmad Abbas, seorang agen
perumahan yang berbasis di ibu kota Irak, Baghdad, mengatakan bahwa larangan
tersebut hanya akan mendorong penjualan minuman beralkohol ke pasar gelap.
Meskipun ajaran Islam melarang konsumsi alkohol, Abbas berpendapat bahwa ini
adalah kebebasan pribadi yang tidak dapat dilanggar oleh warga negara.
Kontroversi terkait larangan impor dan penjualan minuman beralkohol di Irak mencerminkan perdebatan yang kompleks antara kebebasan individu dan nilai-nilai agama di negara mayoritas Muslim ini. Meskipun larangan tersebut telah mendapat kritik dari anggota parlemen Kristen dan beberapa pihak yang menganggapnya melanggar konstitusi Irak, pihak lain berpendapat bahwa aturan ini penting untuk menjaga moralitas dan nilai-nilai keagamaan yang dipegang teguh oleh mayoritas masyarakat Irak. Namun, apa pun pandangan Anda tentang masalah ini, kami mengundang Anda untuk memberikan komentar dan membagikan pandangan Anda di bawah ini.
Writer : Jemaat Tubutuan dari sumber luar negeri
Editor : yakang admin
Post a Comment