Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mengejutkan di Surabaya Nikah beda Agama Islam-Kristen tidak dilarang menurut UU Perkawinan

22 June 2022 | Wednesday, June 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-21T23:44:48Z

 

Mengejutkan di Surabaya Nikah beda Agama Islam-Kristen tidak dilarang menurut UU Perkawinan

Nikah beda Agama Islam-Kristen tidak dilarang – Mengejutkan dilansir dari jpnn dot com, Hakim tunggal Imam Supriyadi mengizinkan pasangan tersebut melakukan pernikahan heteroseksual di hadapan petugas dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

 

Diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gede Agung mengungkap alasan hakim mengabulkan permohonan pernikahan  Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk.

 

"Kasusnya akan disidangkan pada  26 April 2022," kata Gede Agung di Surabaya, Selasa (21 Juni). Ia menjelaskan, calon nikah beda agama adalah Rizal Adikara yang beragama Islam, dan Eka Debora Sidauruk yang masuk Kristen. Keduanya juga menikah menurut keyakinan agama masing-masing, yaitu  Islam dan Kristen. Namun, saat pasangan itu mendaftarkan pernikahannya di kantor Dispendukcapil Kota Surabaya,  ditolak.

 

Dispendukcapil menolak dengan alasan perbedaan keyakinan agama pasangan tersebut. Pasangan tersebut kemudian disarankan oleh petugas catatan sipil dan catatan sipil Surabaya untuk mencari keputusan dari Pengadilan Negeri di tempat tinggal resmi pemohon.

“Dengan latar belakang ini, keduanya kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Agung. Ia menjelaskan, Hakim Imam Supriyadi mempertimbangkan perkara tersebut berdasarkan Pasal 21(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bersama, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Kependudukan. Kemudian, pada tanggal 26 April 2022, penetapan perkara dilakukan dengan putusan yang menyetujui gugatan para penggugat. Dalam putusannya, Hakim Imam mengatakan, pertama-tama mengizinkanpara penggugat untuk melangsungkan pernikahan antar pejabat kantor Dispendukcapil Surabaya.

 

Kedua, memerintahkan kepada pejabat  Dispendukcapil Surabaya untuk mencatatkan perkawinan antara para pemohon  dalam buku nikah dan segera menerbitkan akta nikah. Mahkamah Agung mengatakan Hakim Imam Supriyadi tidak melihat  larangan pernikahan antar kontak di bawah Undang-Undang Perkawinan. Apalagi membentuk rumah tangga dengan menjunjung tinggi keyakinan agama masing-masing merupakan hak fundamental para pemohon, kata Agung.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update