TUA6BSG5BUA5BUA5TfGpGpdoTd==
Light Dark
Table of contents
Daftar Isi [Tampil]

Pedoman Media Siber untuk Blog "Pena Rohani"

Pendahuluan

Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang mendasar dan dilindungi oleh berbagai regulasi, termasuk Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diusung oleh PBB. Dalam konteks ini, media digital atau media siber memainkan peran yang penting dalam menjaga dan mengembangkan kebebasan tersebut.

Sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, keberadaan media digital, termasuk blog Pena Rohani, memiliki tanggung jawab yang besar. Media digital harus dikelola dengan profesional, dengan mematuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hukum dan Regulasi yang Berlaku

Hukum yang Melandasi Kebebasan Pers

Kebebasan pers di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Pancasila: Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  • UUD 1945: Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui segala saluran yang tersedia.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, serta hak dan kewajiban wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (PBB): Menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas berpendapat, berkomunikasi, serta mengakses informasi tanpa intervensi.

Pedoman Pengelolaan Media Digital

Kewajiban Pengelola Media Siber

Sebagai media yang menyebarkan informasi melalui platform digital, Pena Rohani bertanggung jawab untuk:

  • Menjaga Profesionalisme: Menyajikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Semua artikel dan konten harus disusun dengan mengikuti standar jurnalistik yang berlaku.
  • Menghormati Hak Asasi Manusia: Menghindari publikasi konten yang bisa merugikan atau mendiskriminasi individu atau kelompok. Semua pihak harus dihargai tanpa memandang latar belakang, suku, agama, atau ras.
  • Keterbukaan dan Transparansi: Menyampaikan sumber informasi yang jelas dan menghindari manipulasi data atau informasi demi kepentingan tertentu.

Hak dan Tanggung Jawab Pembaca

  • Hak untuk Mengakses Informasi: Pembaca berhak mendapatkan informasi yang sesuai dengan prinsip keakuratan dan keadilan.
  • Tanggung Jawab untuk Tidak Menyebarkan Informasi yang Salah: Pembaca juga harus bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi yang diterima, menghindari penyebaran hoaks atau berita palsu.

Kode Etik Jurnalistik

Pedoman pengelolaan media digital harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur perilaku para pengelola media dalam menjalankan tugasnya. Beberapa poin penting dalam kode etik ini meliputi:

  • Kejujuran: Media wajib menyajikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Keadilan: Semua pihak harus diperlakukan secara adil tanpa ada diskriminasi.
  • Kerahasiaan Sumber: Media harus menjaga kerahasiaan sumber informasi yang meminta perlindungan.

Kolaborasi dengan Dewan Pers dan Masyarakat

Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media digital, dan masyarakat, terus berusaha menyusun dan memperbarui pedoman media siber agar pengelolaannya semakin profesional dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa media digital, termasuk Pena Rohani, dapat menjadi sumber informasi yang tepercaya dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kesimpulan

Sebagai pengelola Pena Rohani, kami berkomitmen untuk mematuhi pedoman media siber yang telah ditetapkan, demi menjaga kebebasan berpendapat, menghormati hak asasi manusia, dan menyebarkan informasi yang berkualitas. Semua pihak baik pengelola, pembaca, maupun masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem media digital yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.

Dengan pedoman ini, kami berharap dapat terus menjalankan fungsi media dengan penuh tanggung jawab dan integritas, menjaga agar kebebasan berekspresi tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.